42 Anggota DPRD Blora "Nyaleg" Lagi di Pemilu 2019

RAPAT PARIPURNA : Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blora sedang mengikuti rapat paripurna beberapa waktu lalu. Sebanyak 42 dari 45 anggota dewan akan maju lagi dalam Pemilu 2019. (foto: dok-infoblora)
BLORA. Sebanyak 42 dari total 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora maju kembali atau mencalonkan diri lagi dalam pemilihan legislatif (pileg) Pemilu 2019 mendatang. Hanya ada 3 anggota dewan saja yang memutuskan tidak maju kembali, yakni Ketua DPRD saat ini H Bambang Susilo yang sedang masa penyembuhan usai sakit, kemudian Kartini serta Susanto.

Banyaknya anggota dewan yang maju kembali itu diketahui melalui data pendaftaran bakal caleg yang masuk di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan berkas.

Dari 42 anggota dewan yang maju, ada tiga orang yang berpindah kendaraan politik atau pindah partai. Diantaranya Sakijan dan Siti Rohmah Yuniastuti yang semula bernaung di Partai Demokrat pindah ke Partai Nasdem. Sedangkan Irma Isdiana dari PDIP juga pindah ke Nasdem.

Majunya kembali mayoritas anggota DPRD Blora dalam Pemilu 2019 yang akan digelar April tahun depan memunculkan kekhawatiran terbengkalainya tugas-tugas mereka di DPRD. Sebab, mereka harus membagi konsentrasi antara melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPRD serta kesibukan menggalang dukungan ke masyarakat di desa-desa agar terpilih kembali menjadi anggota dewan.

Apalagi masa persiapan mereka bertarung dalam Pemilu 2019 bersamaan dengan sisa waktu pengabdian sebagai wakil rakyat di DPRD. Sedangkan tugas DPRD dalam pembahasan rancangan peraturan daerah masih belum selesai semuanya.

Menyikapi hal itu, pimpinan DPRD mengimbau kepada para anggota DPRD yang mencalonkan diri lagi untuk lebih mengutamakan pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD.

"Tentu melaksanakan tugas dan kewajiban harus diutamakan lebih dulu, ketimbang hal painnya,'' ujar Ketua DPRD H Bambang Susilo, kemarin.

Menurutnya, tugas anggota DPRD sebagai diatur dalam undang-undang antara lain membentuk peraturan daerah (perda) bersama-sama Bupati. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan perda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD.

Adapun kewajiban para wakil rakyat diantaranya, mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Masa tugas anggota DPRD akan berakhir 2019 atau saat dilantiknya anggota DPRD tepilih hasil Pemilu 2019. Di masa akhir pelaksanaan tugas tersebut, selain tetap harus masuk kantor, para anggota DPRD juga masih akan melakukan pembahasan sejumlah rancangan perda yang sudah direncanakan dalam program legislasi daerah (prolegda) 2018. Termasuk pula membahas ranperda APBD 2019.

"Saya yakin para anggota DPRD tak akan lupa melaksanakan tugas dan kewajibannya meski mereka disibukan pula dengan persiapan Pemilu 2019," tandas Wakil Ketua DPRD H Abdullah Aminudin. (am/rs-ib)

Subscribe to receive free email updates: