BERITA MALUKU. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Nusa Ina Agro Aketernate Manise yang berkedudukan di Seram Utara, kini berbuntut panjang. Pasalnya, perusahaan yang dipimpin Sihar Sitorus ini, mem-PHK-kan karyawannya sekitar bulan Januari 2017 lalu tanpa memberikan hak berupa uang penghargaan masa kerja atau sesuai undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Bahkan perusaan tersebut diduga sengaja mengulur-ulur waktu mediasi kedua kali antara perusaan dengan korban PHK yang dimediasi oleh Dinas Ketenagaan Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Malteng, setelah mediasi pertama tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dalam SK PHK yang dikeluarkan PT. Nusa Ina terhadap pekerja, perusaan yang mengelola kelapa sawit tersebut, hanya akan mau membayar uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
"Mereka hanya mau membayar uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Itu pun tidak semua sebagaimana pasal 156 ayat 3 dan 4 undang-undang Ketenagakerjaan tahun 2003," papar Isran Tuhulele, korban PHK dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Malteng, diruang Paripurna, saat Aksi demo Kelompok Cipayung dan Korban PHK untuk menuntut masalah PHK oleh PT Nusa Ina menjadi perhatian Pemda dan diterima Wakil Rakyat, Senin (27/3/2017).
Tuhulele juga menjelaskan, SK PHK yang dikeluarkan PT. Nusa Ina, tidak mencantumkan penggantian uang pesangon, padahal hal itu diatur dalam undang-undang
"Dalam redaksi, SK PHK yang dikeluarkan PT. Nusa Ina, tidak mencantumkan penggantian uang pesangon sebagaimana diatur Pasal 156 Ayat 2 undang-undang ketenagakerjaan tahun 2013," Jelasanya.
Dalam proses menuntut hak mereka, Tuhulele mengatakan, ada sikap ketidakkonsisten pihak PT. Nusa Ina dalam mengikuti proses mediasi yang dilakukan Dinas Naketrans Malteng.
"Kita sudah melakukan mediasi dengan Pihak perusahaan, namun mediasi pertama yang dimotori Dinas Naketrans tidak ada kata sepakat, karena PT. Nusa Inaini tidak mengindahkan tuntutan kami sesuai regulasi," tandasnya.
Bahkan, tambah Tuhulele, untuk mediasi kedua yang sudah disepakati usai mediasi pertama 11 Maret lalu, pihak PT. Nusa Ina tidak mau melakukan mediasi dengan alasan yang tidak jelas.
"Usai mediasi pertama, pihak perusahaan janji mau mediasi kedua setelah 4 hari, namun sampai sekarang mediasi kedua tidak jalan dengan alasan yang tidak jelas. olehnya itu kami datang ke hadapan bapak ibu sebagai wakil rakyat untuk memanggil saudara Sihar Sitorus sebagai oimpinan perusahaan untuk mau memenuhi kewajibannya," tutupnya.
Setelah medengar ualasan eks pekerja PT. Nusa Ina itu, Ketua DPRD Maluku Tengah (Maltebg), Ibrahim Ruhunussa, atas persetujuan anggota, maka pihak DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan PHK oleh PT. Nusa Ina.
"Rapat akan dibawa ke lintas komisi. Masalah krusial ini tidak harus komisi saja. Dalam waktu dekat, kita akan panggil Sitorus. Dan dia wajib hadir," tegas Ruhunussa usai meminta pandangan anggota DPRD Malteng.
"Kita akan mengundang pihak-pihak terkait termasuk Dinasketrans Provinsi. Jika Sitorus kita undang dan tidak hadir 3 kali berturut-turut, maka kami meminta pihak kepolisian untuk menjemput paksa Sitorus," tegas Ruhunussa.
Bahkan perusaan tersebut diduga sengaja mengulur-ulur waktu mediasi kedua kali antara perusaan dengan korban PHK yang dimediasi oleh Dinas Ketenagaan Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Malteng, setelah mediasi pertama tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dalam SK PHK yang dikeluarkan PT. Nusa Ina terhadap pekerja, perusaan yang mengelola kelapa sawit tersebut, hanya akan mau membayar uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
"Mereka hanya mau membayar uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Itu pun tidak semua sebagaimana pasal 156 ayat 3 dan 4 undang-undang Ketenagakerjaan tahun 2003," papar Isran Tuhulele, korban PHK dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Malteng, diruang Paripurna, saat Aksi demo Kelompok Cipayung dan Korban PHK untuk menuntut masalah PHK oleh PT Nusa Ina menjadi perhatian Pemda dan diterima Wakil Rakyat, Senin (27/3/2017).
Tuhulele juga menjelaskan, SK PHK yang dikeluarkan PT. Nusa Ina, tidak mencantumkan penggantian uang pesangon, padahal hal itu diatur dalam undang-undang
"Dalam redaksi, SK PHK yang dikeluarkan PT. Nusa Ina, tidak mencantumkan penggantian uang pesangon sebagaimana diatur Pasal 156 Ayat 2 undang-undang ketenagakerjaan tahun 2013," Jelasanya.
Dalam proses menuntut hak mereka, Tuhulele mengatakan, ada sikap ketidakkonsisten pihak PT. Nusa Ina dalam mengikuti proses mediasi yang dilakukan Dinas Naketrans Malteng.
"Kita sudah melakukan mediasi dengan Pihak perusahaan, namun mediasi pertama yang dimotori Dinas Naketrans tidak ada kata sepakat, karena PT. Nusa Inaini tidak mengindahkan tuntutan kami sesuai regulasi," tandasnya.
Bahkan, tambah Tuhulele, untuk mediasi kedua yang sudah disepakati usai mediasi pertama 11 Maret lalu, pihak PT. Nusa Ina tidak mau melakukan mediasi dengan alasan yang tidak jelas.
"Usai mediasi pertama, pihak perusahaan janji mau mediasi kedua setelah 4 hari, namun sampai sekarang mediasi kedua tidak jalan dengan alasan yang tidak jelas. olehnya itu kami datang ke hadapan bapak ibu sebagai wakil rakyat untuk memanggil saudara Sihar Sitorus sebagai oimpinan perusahaan untuk mau memenuhi kewajibannya," tutupnya.
Setelah medengar ualasan eks pekerja PT. Nusa Ina itu, Ketua DPRD Maluku Tengah (Maltebg), Ibrahim Ruhunussa, atas persetujuan anggota, maka pihak DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan PHK oleh PT. Nusa Ina.
"Rapat akan dibawa ke lintas komisi. Masalah krusial ini tidak harus komisi saja. Dalam waktu dekat, kita akan panggil Sitorus. Dan dia wajib hadir," tegas Ruhunussa usai meminta pandangan anggota DPRD Malteng.
"Kita akan mengundang pihak-pihak terkait termasuk Dinasketrans Provinsi. Jika Sitorus kita undang dan tidak hadir 3 kali berturut-turut, maka kami meminta pihak kepolisian untuk menjemput paksa Sitorus," tegas Ruhunussa.