Perangkat Desa Ini Merangkap Tugas Sebagai PPL Pertanian, Warga Desa Keberatan

Yasoaro Zendrato | Foto: Haogò Zega
Nias Utara,- Warga Desa Sifahandro Kecamatan Sawô Kabupaten Nias Utara mendatangi langsung Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara untuk melapor dan menyampaikan rasa kekecewaan terhadap Yasoaro Zendatô sebagai Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) diwilayah Kecamatan Sawô yang juga merangkap tugas sebagai perangkat Desa, Senin (20/03/2017).

Yasoaro Zendratò menjabat sebagai Bendahara Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Sifahandro Kecamatan Sawô, Kabupaten Nias Utara.

Salah seorang warga Desa Sifahandro, Efori Gea, menyampaikan bahwa dirinya sangat kecewa dan merasa dirugikan atas kinerja Bendahara ADD/DD Desa Sifahandro yang tidak terfokus menyelesaikan SPJ ADD/DD setiap penarikan dana, sehingga penyaluran ADD/DD di Desa Sifahandro tidak dapat tersalur 100% ditahun 2016 lalu.

"Selain tugasnya sebagai Bendahara ADD/DD di Desa Sifahandro Kecamatan Sawô ia juga mengemban tugas terikat dinas setiap hari sebagai Koordinator PPL Kecamatan Sawô yang berdampak pada penyaluran ADD/DD di Desa jadi terbengkalai pelaksanaannya sehingga desa kami tidak dapat menyerap dana tersebut seratus persen,"ujarnya.

Warga Desa meminta kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias utara untuk memberhentikan Yasoaro Zendato sebagai Koordinator PPL sehingga pelaksanaan ADD/DD di tahun 2017 ini di desa kami dapat terlaksana dengan baik.

Warga lain, Metiaro Zendato juga meminta dalam waktu dekat kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias utara untuk segera mempertimbangkan permintaan para warga.

"Kami mengharapkan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mendengarkan keluhan kami ini dari masyarakat Desa Sifahandro Kecamatan Sawô, sehingga kami tidak merasa ada perbedaan dengan desa-desa lain yang telah menyerap ADD/DD 100% di tahun lalu karena yang membuat terhambatnya semua kegiatan ADD/DD didesa kami dikarenakan tugasnya sebagai PPL itu,"katanya.

Warga Desa Sifahandro menuding Yasoaro Zendato telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bab Ke-5 Pasal 51 tentang Perangkat Desa dilarang merangkap Jabatan.

Pantauan wartanias.com, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias utara, Hezatulo Harefa menyambut baik kedatangan masyarakat Desa Sifahandro Kecamatan Sawô dalam hal menyampaikan keluhan atas kinerja Yasoaro Zendato yang telah merangkap tugas selama ini.

"Memang benar bahwa Yasoaro Zendato telah kami percayakan menjadi Koordinator PPL diwilayah Kecamatan Sawô dan kami pun tidak tahu dia ini punya tugas selain ini, bukan hanya ADD/DD yang terbengkalai jika dia tervokus pada tugas PPLnya namun begitu juga sebaliknya,"jawab Hezatulo

Dijelaskannya, apabila Yasoaro Zendato memiliki tugas lain sebagai Bendahara ADD/DD di Desa Sifahandro, kemungkinan Yasoaro telah melanggar Undang-Undang yang mengatur tentang Desa karena dia terbukti merangkap jabatan.

Pihaknya mengaku akan memberikan pilihan kepada Yasoaro untuk memilih salah satu dari pekerjaan yang diembannya sekarang ini.

"Hal ini akan saya koordinasikan kepada Bapak Kepala Dinas dan juga yang bersangkutan akan segera kami panggil untuk ditentukannya salah satu dari tugasnya tersebut agar kegiatan PPL di Kecamatan Sawô juga tidak terbengkalai karena tugasnya yang lain itu,"tegas Hezatulo. (Haogô zega)

Subscribe to receive free email updates: