Foto: Kasus Siti Rokayah yang 'Digugat' Anaknya Sendiri Senilai Rp 1,8 Miliar Menyita Perhatian Bupati Purwakarta, Doakan Masalahnya Lekas Selesai, AMIN..!


http://ift.tt/20kt43r - Berita Terbaru Terkini Hari Ini - Siti Rokayah (85) alias Amih, seorang ibu yang digugat anaknya, mencurahkan permasalahan yang dihadapinya kepada Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi, Sabtu (25/3/2017) malam.
Amih merasa terharu saat Dedi bisa menyempatkan diri menemuinya di rumah anak bungsunya Leni di Kelurahan Muara Sanding, Kota Garut, Jawa Barat.
"Saya berterima kasih sekali Pak Dedi bersedia menemui langsung. Saya minta Pak Dedi segera menemui anak dan suaminya di Jakarta yang menuntut ganti rugi Rp 1,8 miliar," kata Amih kepada Dedi ditemani anak-anak lainnya, Sabtu malam.
Siti yakin bahwa Dedi bisa menyelesaikan permasalahan tuntutan anaknya yang kesembilan yang menggugat perdata ke pengadilan tentang perkara utang-piutang.
"Saya yakin Pak Dedi ini anak berbakti pada orang tua, sudah rela jauh datang ke sini," kata dia.
Dedi mengaku bahwa kedatangannya menemui Amih dilakukan sebagai upaya membantu wanita yang telah membesarkan 13 anak tersebut.
"Saya tak punya maksud apa-apa. Saya hanya teringat almarhum ibu saya. Saya tahu bahwa seorang anak tak akan bisa membayar pengorbanan seorang ibu selama hidupnya," kata Dedi
Dedi pun akan segera menyelesaikan permasalahan keluarga ini setelah ditunjuk sebagai kuasa keluarga.
Ia meminta Siti untuk tetap tenang dan masalah ini akan selesai dengan cara kekeluargaan.
Jika nantinya penggugat tetap mengajukan secara hukum, Dedi akan menggugat balik dengan tudingan pemerasan.
"Soalnya tidak logis kalau utang ibu ini ke anaknya Rp 20 juta, jadi harus membayar Rp 1,8 miliar. Meskipun dengan dalih penghitungan harga emas, itu bisa dituntut pemerasan. Kalaupun harus membayar sesuai dengan utangnya, saya sudah siapkan," kata Dedi.
Kasus ibu digugat anaknya ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Garut.
Anak Siti Rokayah menuntut Rp 1,8 miliar karena masalah utang-piutang.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).
"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja kepada wartawan di Garut, Jumat (24/3/2017).
Ia menuturkan, Siti Rokayah perlu mendapatkan pendampingan hukum selama persidangan dan P2TP2A akan mendampinginya.(Kompas.com)

Subscribe to receive free email updates: