BERITA MALUKU. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Ambon kekurangan stok blanko E-KTP sehingga berdampak pada terkendala pelayanan penerbitan kartu identitas.
Plt Kepala Disdukcapil kota Ambon, Marsella Haurisaa, Senin (27/3/2017) mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima blanko e-KTP.
"Kami sampai saat ini belum menerima blanko E-KTP, tetapi sesuai informasi yang diterima dari Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adminduk ) Kemendagri saat ini sedang dilakukan pelelangan dan berakhir pada Maret 2017," ujarnya.
Karena itu, Disdukcapil kota Ambon mengharapkan sudah menerima banko E- KTP pada April 2017,.
Menurut dia, pihaknya tidak menerima penyaluran blangko E-KTP dari Kemendagri sejak November 2016. Hanya saja, warga tetap melakukan perekaman data dan tidak menerima fisik E-KTP.
"Proses pencetakan E-KTP terakhir dilakukan November 2016, hingga saat ini kita hanya melakukan perekaman data dan belum mencetak karena stok blanko E-KTP habis," kata Marsella.
Dia mengakui, walau pun stok blangko E-KTP habis, tetapi proses pelayanan perekaman E-KTP tetap berjalan normal dengan mengeluarkan surat keterangan KTP sementara.
Dalam surat keterangan sementara, telah dicantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai bukti bahwa fungsi surat itu sama dengan KTP sementara waktu.
"Setiap warga yang telah melakukan perekaman E-KTP diberikan surat keterangan untuk kepentingan pengurusan sementara," katanya.
Surat keterangan, lanjutnya, berlaku selama enam bulan dan sambil menunggu stok blanko E-KTP. Jika hingga masa surat keterangan berakhir, maka akan dibuat surat keterangan baru.
"Kita berharap blanko E-KTP telah diterima pada April 2017, sehingga diikuti dengan pencetakan agar tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan surat keterangan, "tandasnya.
Dia menyatakan, pihaknya telah mencetak kurang lebih 100.000 E-KTP, sedangkan yang belum dicetak tetapi telah melakukan perekaman sebanyak 40.000 orang.
"Kita setelah menerima stok blanko berupaya menindaklanjuti dengan pencetakan sehingga seluruh warga yang belum memiliki E-KTP terutama usia 17 tahun dapat memiliki identitas yang sah," tegas Marsella.
Plt Kepala Disdukcapil kota Ambon, Marsella Haurisaa, Senin (27/3/2017) mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima blanko e-KTP.
"Kami sampai saat ini belum menerima blanko E-KTP, tetapi sesuai informasi yang diterima dari Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adminduk ) Kemendagri saat ini sedang dilakukan pelelangan dan berakhir pada Maret 2017," ujarnya.
Karena itu, Disdukcapil kota Ambon mengharapkan sudah menerima banko E- KTP pada April 2017,.
Menurut dia, pihaknya tidak menerima penyaluran blangko E-KTP dari Kemendagri sejak November 2016. Hanya saja, warga tetap melakukan perekaman data dan tidak menerima fisik E-KTP.
"Proses pencetakan E-KTP terakhir dilakukan November 2016, hingga saat ini kita hanya melakukan perekaman data dan belum mencetak karena stok blanko E-KTP habis," kata Marsella.
Dia mengakui, walau pun stok blangko E-KTP habis, tetapi proses pelayanan perekaman E-KTP tetap berjalan normal dengan mengeluarkan surat keterangan KTP sementara.
Dalam surat keterangan sementara, telah dicantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai bukti bahwa fungsi surat itu sama dengan KTP sementara waktu.
"Setiap warga yang telah melakukan perekaman E-KTP diberikan surat keterangan untuk kepentingan pengurusan sementara," katanya.
Surat keterangan, lanjutnya, berlaku selama enam bulan dan sambil menunggu stok blanko E-KTP. Jika hingga masa surat keterangan berakhir, maka akan dibuat surat keterangan baru.
"Kita berharap blanko E-KTP telah diterima pada April 2017, sehingga diikuti dengan pencetakan agar tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan surat keterangan, "tandasnya.
Dia menyatakan, pihaknya telah mencetak kurang lebih 100.000 E-KTP, sedangkan yang belum dicetak tetapi telah melakukan perekaman sebanyak 40.000 orang.
"Kita setelah menerima stok blanko berupaya menindaklanjuti dengan pencetakan sehingga seluruh warga yang belum memiliki E-KTP terutama usia 17 tahun dapat memiliki identitas yang sah," tegas Marsella.