5 Korban Tertimpa Plafon di Bandara Supadio Dapat Ganti Rugi Rp 1 Juta


Portal Berita NasionalPontianak - Sebanyak lima penumpang yang menjadi korban tertimpa puing material plafon yang ambruk di ruang tunggu keberangkatan Bandara Internasional Supadio Pontianak mendapatkan santunan atau ganti rugi sebesar Rp 1 Juta per orang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Polresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo saat mendatangi lokasi kejadian, Senin (27/3/2017) siang.

"Untuk ke lima penumpang yang menjadi korban sudah mendapatkan penanganan dari pihak Bandara pada saat setelah kejadian dan mendapatkan ganti rugi masing-masing Rp 1 juta," ungkap Iwan.

Ambruknya plafon sendiri terjadi pada Minggu (26/3/2017) sekitar pukul 15.30 WIB.

Meski demikian, sambung Iwan, ia tidak ingin masyarakat menjadi cemas atau khawatir atas insiden tersebut. Hal tersebut karena bandara tersebut saat ini masih dalam tahap pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Nindya Karya.

"Saat ini masih dalam tahap pengerjaan dan kita berharap pihak kontraktor dalam hal ini PT Nindya Karya benar-benar memperhatikan aspek keamanan khususnya kepada masyarakat, sehingga tidak ada kekhawatiran akan tertimpa plafon seperti yang terjadi kemarin," ujarnya.

Peristiwa ambruknya plafon tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional bandara dan jadwal penerbangan. Usai mendapatkan perawatan, kelima penumpang yang menjadi korban tersebut langsung melanjutkan penerbangan.

Pembangunan gedung baru bandara Supadio merupakan proyek multiyears yang pengerjaannya dimulai sejak tahun 2011. Proyek tersebut menelan anggaran mencapai Rp 400 miliar.

Pengembangan Bandara Supadio saat ini menjelang proses penyelesaian atau finishing bangunan tahap dua. Proses pembangunan tersebut ditargetkan akan rampung pada sekitar bulan Mei 2017.


Subscribe to receive free email updates: