Dari Tukang Kebun, Ketua RT Dan RW Nurhadi Diperiksa KPK

KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi)

Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Enam saksi terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) selasa (30/06/2020). Kedua saksi merupakan ketua RW 03 dan ketua RT 03 Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor yang menjadi lokasi vila diduga milik tersangka Nurhadi.

Mereka adalah Ketua RW 003, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Muhtar Sanusi; Ketua RT 03, Kelurahan Sukamanah, Ayub; serta Ahmad Wahib, Mahmud dan Rahmat yang berprofesi sebagai tukang kebun di vila yang diduga milik Nurhadi.

" Muhtar Sanusi dan Ayub sebagai ktua RW dan RT diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi," kata Ali di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Dalam jadwal pemeriksaan KPK keduanya juga disebut sebagai buruh harian lepas. KPK juga memeriksa tiga orang lain yang berprofesi sebagai tukang kebun.

Ketiganya yakni, Ahmad Wahib, Mahmud dan Rahmat. Serta satu saksi lainnya yakni seorang karyawan swasta bernama Tjandra Mindharta Gozali.

Untuk diketahui, pada 11 Maret 2020 KPK mengonfirmasi foto-foto vila mewah diduga milik Nurhadi yang dirilis oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Vila mewah tersebut diketahui berlokasi di Gadog, Desa Sukamanah kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat dan telah digeledah oleh KPK beberapa waktu lalu.

Saat proses penggeledahan, di garasi vila tersebut ditemukan belasan motor gede (moge) dan empat mobil mewah. Luas villa tersebut diketahui 1,1 hektare atau 11.000 meter persegi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Nurhadi dan Rezky yang ditangkap di kawasan Simprug, Jakarta Selatan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar, sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Uang suap diduga berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro agar menunda pelaksanaan pemanggilan terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Nurhadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. *** Armen Foster

Subscribe to receive free email updates: