Romahurmuziy Resmi Bebas dari Rutan

Romahurmuziy bebas dari Rutan KPK
Jakarta, Info Breaking News - Romahumuziy alias Rommy dikeluarkan dari rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Rabu(29/04/2020) malam.Pembebasan ini berdasarkan penetapan Mahkamah Agung (MA).

"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ungkap Andi.

Sebelumnya KPK menyatakan alasan mengajukan kasasi adalah karena Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya yaitu terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Rommy tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada Rommy padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Rommy.

Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail juga mengatakan Rommy mengajukan kasasi ke MA.Kasasi tersebut bertujuan agar kliennya itu dapat bebas dari perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Rommy telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya namun, Rommy juga sempat dibantarkan penahanannya selama 44 hari akibat sakit.

'Kami ingin menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT yang telah mendengarkan doa Pak Rommy dan keluarga besarnya, warga Partai Persatuan Pembangunan di seluruh Pembangunan di seluruh Indonesia dan kami para penasihat hukum bahwa telah diberikan putusan yang terbaik untuk saat ini,"tutur Magdir Ismail, kuasa hukum Rommy melalui keterangan di Jakarta.

"Pak Rommy mulai malam ini bisa berkumpul dengan keluarga melaksanakan ibadah Ramadan di tengah ancaman Covid-19,"ujar Magdir.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan penghargaan yang tingi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menurangi hukuman terhadap kliennya itu dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.*** Armen Foster



Subscribe to receive free email updates: