Nawawi Pomolango : Saatnya KPK Membasmi Gaya Kerja Yang boros Waktu di Internal

Nawawi Pomolango
Jakarta, Info Breaking News - Pimpinan KPK yang berlatar belakang hakim tipikor cemerlang Nawawi Pomolango menyoroti perihal lifestyle pegawai KPK yang selama ini dirasakan terlalu boros dengan waktu, seperti pemeriksaan saksi atau tersangka yang berlangsung berjam-jam. Menurutnya, sistem pemeriksaan tersebut bakal diubah agar menjadi lebih efektif.
Diketahui, sorotan itu dikeluarkan setelah pemeriksaan RJ Lino yang dilakukan selama hampir 12 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Nawawi pun mengatakan itu sangat tidak etis karena lamanya mantan Direktur Utama PT Pelindo II ituitu diperiksa.
"Disini saya ingin mencari tahu kenapa untuk memeriksa tersangka ataupun saksi harus begitu sampai berlama-lama untuk memeriksanya" ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, kepada Info Breaking News, Rabu (29/1/2020) di Jakarta.
Kritisi dan semangat membangun KPK baru ini pun sempat mendapat apresiasi dari Presiden Joko Widodo dan memuji Nawawi serta rekan lainnya yang sejak awal terlihat cukup solid dengan Pimjpinan Komjen Pol Firli Bahuri, yang tak banyak bicara tapi memberi langsung bukti secara nyata, memberi kepastian hukum bagi banyak pihak.
"Sebenarnya ini kita memeriksa seseorang sebagai saksi atau tersangka sampai berpuluh-puluh jam begitu nggak masuk akal dong berita acaranya cuma 4 sampai 5 lembar doang, " Tambah Nawawi.
Nawawi juga mengaku bahwa dengan berkaca pada pengalamannya saat aktif sebagai hakim pengadilan tipikor durasi pemeriksaan seperti itu. Karena saat itu, kata Nawawi, melihat lembaran berita acara pemeriksaan atau BAP hanya dalam hitungan jari tangan.
"Pemeriksaan seseorang itu dengan berita acara paling banter 4 sampai 5 halaman, kenapa pemeriksaannya sampai memakan waktu yang sangat lama, tentunya itu bisa membuat terperiksa stres dan lain-lain iya nggak?," gugat Nawawi.
"Jadi intinya saya ingin kami profesional, tidak lagi terkesan bekerja sesukanya. Jadi menurut saya, bukankah ketika kita memanggil orang-orang entah menjadi tersangka atau saksi atau ahli, kita telah menyiapkan daftar materi yang ingin kita tanyakan? Kalau dengan model seperti itu, kenapa harus membutuhkan waktu berpuluh-puluh jam?" Tegasnya lagi.
Lebih jauh, Nawawi pun menilai, pemeriksaan saksi atau tersangka di KPK pun akan diubah. Karena menurutnya, proses pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam itu tidak efektif.
"Kita akan lebih selektif agar lebih berkualitas," ungkap mantan Ketua PN Jakarta Timur ini.
Tak sampai disitu, Nawawi juga menepis melakukan intervensi dalam proses pemeriksaan. Perihal pemeriksaan saksi atau tersangka dikatakan Nawawi juga termasuk dalam cakupan wewenang Pimpinan KPK.
"Jadi pimpinan bertugas menjalankan tugas KPK, itu termaktub dalam pasal 6 UU, yang termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Itu tugas pokok dan kami pimpinan di situ," pungkas Nawawi. *** Mil.

Subscribe to receive free email updates: