80 Warga Negara China Jadi Tersangka Penipuan "Telecom Fraud" Diserahkan Ke Imigrasi

91 WN China saat Diringkus
Jakarta, Info Breaking News - Polisi menyerahkan 80 tersangka penipuan melalui sambungan telepon (telecom fraud) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia pada Kamis (28/11/2019) yang selanjutnya akan dideportasi.

Dari hasil pemeriksaan kami, kami tetapkan hanya ada 80 WNA yang diduga terlibat kejahatan ini. Oleh karena itu hari ini sesuai koordinasi dengan Divhubinter dan juga dengan imigrasi, direncanakan 80 ini akan kita serahkan ke imigrasi untuk proses lebih lanjut ya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Iwan mengatakan, 5 WN China lainnya dinyatakan tidak terlibat dalam kejahatan itu. 6 orang WNI yang juga diamankan, dilepaskan setelah dinyatakan tidak terlibat dalam kejahatan itu.


Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 91 orang terkait penipuan melalui sambungan telepon (telecom fraud) yang melibatkan warga negara China. Sebanyak 80 orang warga negara China telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, 6 orang lainnya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan 5 orang warga negara China hanya berstatus saksi.

Total kerugian para korban penipuan itu mencapai Rp 36 miliar.

Mereka menipu korbannya dengan mengaku sebagai polisi, jaksa, atau pegawai bank. Mereka menghubungi korbannya melalui telepon dalam sebuah kotak agar kedap suara.

Para tersangka diamankan di tujuh lokasi yang berbeda yakni Griya Loka, BSD, Mega Kebon Jeruk, Kemanggisan, Pantai Indah Kapuk, Perum Intercon, Bandengan Tambora, dan Malang, Jawa Timur.***Samuel Aritonang

Subscribe to receive free email updates: