Rekrutmen PPPK Akan Dibatakan Presiden Jokowi?, Ini Penjelasannya

BERITAPNS.COM---Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro meminta kepada pemerintah pusat tidak lepas tangan soal gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 yang menjadi masalah buat pemerintah daerah.

Nizar mengatakan hal tersebut merespons pernyataan dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional atau BKN, Bima Haria Wibisana bahwa rekruitmen calon PPPK hanya diberikan bagi pemda yang mau menggaji mereka. Apalagi honorer K2 dulunya diangkat berdasarkan surat keputusan kepala daerah.
"Pemerintah pusat tidak bisa lepas tangan atas terjadi penolakan dari sejumlah kepala daerah. Wajar mereka menolak menggaji PPPK dari APBD, karena APBD juga terbatas kemampuannya," ujar Nizar, Minggu (27/1) malam.
Anggota Badan Anggaran DPR ini menyebutkan, konsep dari PPPK dibuat oleh pemerintah pusat, maka sudah seharusnya pusat lah yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kendala di lapangan.
"Sikap kepala BKN yang lepas tangan atas terjadinya permasalahan di lapangan, menunjukkan konsep PPPK tidak layak untuk diteruskan. Maka ada baiknya Presiden Jokowi membatalkan PPPK," tegasnya.
Untuk penyelesaian honorer K2 sendiri, politikus Gerindra ini kembali meminta Jokowi mengangkat mereka menjadi PNS sebagaimana yang telah dijanjikannya dalam kampanye Pilpres tahun 2014 lalu.
Mengenai aturan perundang-undangan yang menjadi kendala, seperti Undang-Undang ASN, DPR berkomitmen untuk segera menyelesaikannya. "DPR siap mendorong percepatan revisi UU ASN agar honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun bisa diakomodir menjadi PNS," tandas legislator asal Madura ini.
Sumber : www.jpnn.com

Subscribe to receive free email updates: