Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Dirut PLN dan CEO Blackgold

Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir

Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan memeriksa Dirut PT PLN, Sofyan Basir. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes B Kotjo)," ungkap Jubir KPK Febri Diansyah saat dimintai keterangan, Selasa (31/7/2018).
Pemeriksaan kali ini bukanlah yang pertama bagi Sofyan. Mantan Dirut BRI tersebut sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK pada Jumat (20/7/2018) yang lalu.
Tak hanya Sofyan, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan CEO PT Blackgold Energy Indonesia Philip C. Rickard serta seorang staf admin bernama Diah Aprilianingrum. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Eni Saragih.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih)," jelasnya.
Diketahui sebelumnya kepada awak media, Sofyan mengaku penggarap proyek PLTU Riau-1 dilakukan melalui penunjukan langsung. Sofyan mengklaim proses penunjukan langsung penggarap proyek senilai US$900 juta tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.
Namun, pernyataan Sofyan itu dibantah Direktur Utama PT PJB Iwan Agung Firstantara yang diperiksa tim penyidik pada Senin (30/7/2018) kemarin. Usai diperiksa, Iwan kembali menegaskan tidak ada proses penunjukan langsung dalam proyek ini.
"Oh enggak, enggak ada penunjukan langsung," kata Iwan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo sebagai tersangka suap, Sabtu (14/7/2018). Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam OTT pada Jumat (13/7/2018).
Eni diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Johannes terkait proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Diduga uang itu merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan Johannes kepada Eni terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Uang Rp 500 juta ini bukan suap yang pertama kali diterima Eni dari Johannes. KPK menduga pemberian tersebut sudah yang keempat kalinya diterima Eni dari Johannes. Sebelumnya, Eni telah menerima suap dengan rincian Rp 2 miliar pada Desember 2017, Rp2 miliar pada Maret 2018 dan Rp300 juta pada 8 Juni 2018. Dengan demikian, total uang suap yang diterima Eni dari proyek ini mencapai Rp 4,8 miliar.
Eni diduga berperan sebagai pihak yang memuluskan jalan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, milik Johannes untuk menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek ini digarap oleh PT Pembangkitan Jawa-Bali dan PT PLN Batubara dengan mitra kerja konsorsium yang terdiri dari BlackGold, dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC). ***Samuel Art

Subscribe to receive free email updates: