Terbukti Dalam Kasus TPPU Tjia Sun Fen Divonis 3 Tahun

Jakarta, Info Breaking News -Tjia Sun Fen alias Afen dan Andi merupakn gembong narkoba kelas kakap jaringan internasional yang beberapa kali telah menjalani hukuman, kali ini keduanya menerima hukuman atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . Ketua Majelis Hakim I Wayan Wirjana menjatuhkan human terhadap keduanya selama tiga Tahun dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis (28/06/2018). Sementa barang bukti berupa uang senilai Rp 2 milyar lebih di sita untuk negara. 

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum M Yasin menuntut kedua terdakwa selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan. 

Kedua terdakwa tersebut berhasil di cokok beberapa bulan lalu dari tangan kedua residivis itu petugas menyita 4 kilogram shabu, dan aset senilai Rp 8.828.000.000, dalam bentuk uang tunai, polis asuransi dan satu unit rumah mewah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam kasus barkoba kedua terdakwa divonis 18 tahun sebelumnya JPU menuntut 20 tahun penjara.

 Diketahui dalam konferensi pers di kantor BNN beberapa bulan lalu , Badan NArkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset dari sejumlah gembong narkoba, berupa uang tunai, rumah, tempat usaha dan kendaraan, dengan total nilai mencapai R 17.646.000.000.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso , menyebutkkan bahwa uang Rp 17 miliar lebih itu didapat dari enam orang, dari tiga kasus yang berbeda.

Kasus pertama adalah kasus dengan tersangka Tjia Sun Fen alias Afen dan Andi, yang belum lama keluar dari penjara atas kepemilikan 4000 butir ekstasi. Karena didapati kedua residivis tersebut kembali ke bisnis narkoba, maka petugas mencokok keduanya pada 12 Januari lalu.
Dari tangan kedua residivis tersebut petugas menyita 4 kilogram shabu, dan aset senilai Rp 8.828.000.000, dalam bentuk uang tunai, polis asuransi dan satu unit rumah mewah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara Serta kasus di medan. 

Kasus terakhir adalah pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalian oleh Saripudin, seorang penghuni dari tananan kelas 2A Pontianak, Kalimantan Barat. Petugas BNN megnendus keterlibatan Saripudin pada 24 Maret lalu, dan berhasil menyita aset senilai Rp 4.370.000.000, berupa tiga unit rumah, tiga bidang tanah, arena futsa, tiga unit mobil dan uang.*** Dewi.

Subscribe to receive free email updates: