BERITA MALUKU. Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk mengantisipas keberadaan rokok elektrik dengan varian rasa jeruk, stroberi, melow dan lain karena diduga mengandung zat kimia yang dimodifikasi dalam narkotika jenis baru.
Direktur Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Sumira di Ternate, Minggu (26/3/2017) menyebut saat ini rokok elektrik mulai dimodifikasi para bandar narkoba.
Rokok elektrik berkembang di negara Eropa seperti Portogal, karena bahan-bahan kimia atau cairannya sudah dimodifikasi atau ditambahi dengan namanya flaka yang merupakan jenis narkoba baru yang isinya adalah Alfa atau P V P.
"Untuk Negara Indonesia Flaka ini, sudah di massukan dalam undang-undang Narkoba nomor 35 tahun 2009. Rokok elektrik ini bermacam rasa yang dijual seperti rasa jeruk, srtoberi, mellow, sehingga masyarakat terutama kaum muda diimbau agar berhati-hati mengkonsumsinya," kata Sumira.
Sumira menambahkan, kalau masyarakat mengkonsumsi rokok elektrik dengan varian rasa demikian, maka Reserse Narkoba Polda Maluku Utara akan menindak tegas sesuai undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku khsusnya UU nomor 35 tahun 2009.
"Karena Alfa atau Flaka rekokok elektrik ini mangandung narkoba jenis baru golongan satu, maupun narkoba jenis lain seperti shabu, morfin, heroin, ekstasi, ganja, kokokin dan lain sebagainya," ujarnya.
Dia mengakui, pada bulan Maret 2016 para pengadar sudah memodifikasi untuk dunia terdapat 643 jenis narkotika jenis baru dan yang masuk ke Indonesia 53, dari 53 jenis Narkotika baru ini yang sudah dimasasukan ke UU narkotika sebanyak 44 jenis narkotika baru.
Direktur Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Sumira di Ternate, Minggu (26/3/2017) menyebut saat ini rokok elektrik mulai dimodifikasi para bandar narkoba.
Rokok elektrik berkembang di negara Eropa seperti Portogal, karena bahan-bahan kimia atau cairannya sudah dimodifikasi atau ditambahi dengan namanya flaka yang merupakan jenis narkoba baru yang isinya adalah Alfa atau P V P.
"Untuk Negara Indonesia Flaka ini, sudah di massukan dalam undang-undang Narkoba nomor 35 tahun 2009. Rokok elektrik ini bermacam rasa yang dijual seperti rasa jeruk, srtoberi, mellow, sehingga masyarakat terutama kaum muda diimbau agar berhati-hati mengkonsumsinya," kata Sumira.
Sumira menambahkan, kalau masyarakat mengkonsumsi rokok elektrik dengan varian rasa demikian, maka Reserse Narkoba Polda Maluku Utara akan menindak tegas sesuai undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku khsusnya UU nomor 35 tahun 2009.
"Karena Alfa atau Flaka rekokok elektrik ini mangandung narkoba jenis baru golongan satu, maupun narkoba jenis lain seperti shabu, morfin, heroin, ekstasi, ganja, kokokin dan lain sebagainya," ujarnya.
Dia mengakui, pada bulan Maret 2016 para pengadar sudah memodifikasi untuk dunia terdapat 643 jenis narkotika jenis baru dan yang masuk ke Indonesia 53, dari 53 jenis Narkotika baru ini yang sudah dimasasukan ke UU narkotika sebanyak 44 jenis narkotika baru.