Suarasagunews.- MERAUKE.- Aparat keamanan berhasil menggagalkan penculikan anak yang diduga dilakukan oleh jaringan ISIS yakni Jemaat Tabligh. Kelompok radikal ini berupaya melakukan penculikan dan dibawa ke Bandara Merauke, Papua untuk dibawa ke Jakarta.
Menurut informasi yang diperoleh netralitas.com, Senin (9/1) lau. Adapun kronologis sebagai berikut :
Pada Senin 9 Januari 2017 lalu, pukul 09.30 Waktu Indonesia Timur (WIT) bertempat di Ruang tunggu keberangkatan Bandara Udara Mopah Jalan PGT Kabupaten Merauke telah diamankan dan digagalkan keberangkatan 4 orang Penumpang Pesawat Lion Air JT 797 dengan tujuan Jakarta oleh KP3 Udara dan Security Bandara Mopah yaitu 1 orang korban atas nama Amirudin umur 12 tahun (Anak) dan 3 orang pelaku penculikan anak atas nama Muhamad Saad Marpaung, Muhamad Yusuf dan Ahmad Chair Nasution berdasarkan laporan dari Carvia (34 tahun) yang merupakan kakak Korban dari penculikan anak yang akan dibawa oleh 3 orang pelaku yang diduga dari Anggota Jemaah Tabligh yang berada di Merauke.
Identitas Korban, Pelapor dan tersangka sebagai berikut:
a. Identitas korban sebagai berikut :
Nama : Amirudin
Umur : 12 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jakebob 3 sp 2 Ds. Kartini
b. Kakak Kandung/Pelapor:
Nama : Carvia
Umur : 34 tahun
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Alamat : Jakebob 3 sp 2 Ds. Kartini
c. Adapun identitas tersangka sebagai berikut :
1) Nama : Muhamad Saad Marpaung
Tempat/Tanggal lahir (TTL) : Medan 12-6-1974
Alamat : Catur Tunggal RT 014 RW 009 Kelurahan Kebun Kotang Kecamatan Kemayoran
Pekerjaan : Wiraswasta
2) Nama : Muhamad Yusuf
TTL : Sukabumi, 04-09-1967
Alamat : Kampung Gentong RT 083 RW 007 Kecamatan Pasir Halang Kab Sukabumi
Pekerjaan : Wiraswasta
3) Nama : Ahmad Chair Nasution
TTL : Bandar khalepas, 01-12-1982
Alamat : Dusun lima Desa Dalu 10 A Kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deliserdang
Pekerjaan : Wiraswasta
2. Adapaun kronogis kejadian dan penggagalan keberangkatan 4 orang penumpang Pesawat Lion Air JT 797 sebagai berikut:
a. Pada Sabtu 7 Januari 2017 korban atas nama Amirudin (anak) meninggalkan rumah saudaranya yang beralamat Jakebob 3 sp 2 Desa Kartini dengan mengikuti tiga orang tidak dikenal OTK.
b. Pada Minggu 8 Januari 2017 kakak kandung korban atas nama Carvia mencari adik korban atas nama Amirudin di tempat perkumpulan Jamaah di daerah Jalan Gak namun salah satu dari Jamaah Tablik menjawab korban akan dibawa ke Jakarta.
c. Pada Senin 9 Januari 2017 pukul 08.30 WIT korban bersama tiga orang tersangka melapor tiket di ruang cek in Lion Air.
d. Pukul 08.45 WIT 3 orang Pelaku bersama 1 orang korban melaksankan boarding ke pesawat Lion Air JT 797 tujuan Jakarta.
e. Pukul 09.05 WIT, Carvia (kakak korban) mendatangi POS KP3 udara untuk melaporkan kejadian tersebut agar menghentikan perjalanan ketiga orang pelaku dan satu orang korban.
f. Pukul 09.10 WT carvia bersama anggota KPPP mengecek diruang tunggu keberangkatan namun korban dan palaku sudah ada di dalam pesawat. sehingga Ahirnya disampaikan kepada petugas security air line untuk menurunkan korban dan palaku dan lansung di serahkan ke petugas KPPP udara.
g. Pukul 09.30 WIT Korban dan pelaku dibawa ke pos KPPP untuk dimintai keterangan setalah itu dibawa ke Mapolres Merauke guna menjalani penyelidikan.