Lakukan Penyisiran Gunung Botak, Aparat Gabungan Bakar Tenda Penambang

Ilustrasi
BERITA MALUKU. Aparat gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melakukan penyisiran ke lokasi tambang emas Gunung Botak – Pulau Buru, untuk menertibkan aksi para penambang yang rata-rata adalah warga adat pemilik hak ulayat di wilayah tersebut.

Dari penyisiran, sejumlah camp atau tenda yang dijadikan sebagai tempat tinggal dan sejumlah mesin pendulang emas milik pekerja yang sebagian besar dari kelompok masyarakat adat setempat ikut dibakar atau pun diratakan dengan tanah.

Informasi yang diterima, aparat gabungan telah menjalankan instruksi untuk menindak tegas warga atau siapa pun yang masih melakukan berbagai aktifitas penambangan pasca dikeluarkan penghentian kegiatan pemambagan untuk mengeruk logam mulia di lokasi tersebut.

"Saat ini aparat gabungan sudah bakar tenda–tenda dan mesin–mesin dompeng kita di jalur C dan juga di kali jalur B. Saya takut naik ke atas (gunung) karena penjagaan di sana ketat," ungkap Runit Solissa kepada Berita Maluku Online, Senin (20/3/2017) via telepon selular.

Solissa mengaku, di lokasi dimana dia berdiri, terlihat gumpalan asap membumbung tinggi menghiasi langit sekitarnya, sehingga dia enggan mendekati tenda miliknya maupun rekan-rekannya.

Solissa mengatakan, dia sudah menghubungi Mei Lesnussa, salah satu rekannya yang berada di lokasi dimana dilakukan penyisiran. Dan Lesnussa mengaku bahwa sejumlah tenda milik masyarakat adat setempat yang mengais rejeki di areal tambang gunung botak sudah terkena aksi penyisiran.

Sementara itu, Dessy Solissa salah satu tokoh pemuda adat Pulau Buru mengaku kesal dengan aksi penyisiran yang dilakukan aparat gabungan, karena apa yang dilakukan terhadap warga adat dinilai bertentangan dengan aturan, sebab warga adat mengais rejeki bukan di lokasi milih pihak lain melainkan di lokasi tanah adat yang sudah menjadi hak ulayat masyarakat adat Pulau Buru yang diturunkan dari datuk-datuk mereka.

"Sebagai masyarakat adat, kita sangat menyenyesal atas tindakan ini, apalagi sebelumnya ada dua warga adat kita yakni Ejon Wael dan Erwin Wael sudah ditahan pada tanggal 13 Maret lalu," ujar Lesnussa.

Sebelumnya, Bagin Solissa dan Anton Solisaa, dua Kepala Soa pada Kampung Grande, Kecamatan Lolong Guba, Pulau Buru kepada media ini menyatakan, kesal terhadap rencana aksi penyisiran oleh aparat gabungan namun sebelumnya tidak berkoordinasi dengan para tua adat Pulau Buru.

Subscribe to receive free email updates: