Foto: Meski Sudah Tertangkap Basah Konsumsi Narkoba, Ridho Rhoma Akan Bebas Hukuman Penjara, Kok Bisa?

Foto: Meski Sudah Tertangkap Basah Konsumsi Narkoba, Ridho Rhoma Akan Bebas Hukuman Penjara, Kok Bisa? http://ift.tt/20kt43r - Berita Terbaru Terkini Hari Ini - Ridho Rhoma ditangkap polisi setelah kepergok memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis shabu pada Sabtu (25/3/2017) kemarin. Saat ditangkap di dalam hotel, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Jakarta Barat mendapati barang bukti 0,7 gram shabu yang milik Ridho.

http://ift.tt/20kt43r - Berita Terbaru Terkini Hari Ini - Ridho Rhoma ditangkap polisi setelah kepergok memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis shabu pada Sabtu (25/3/2017) kemarin.
Saat ditangkap di dalam hotel, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Jakarta Barat mendapati barang bukti 0,7 gram shabu yang milik Ridho.
Meskipun sudah dua tahun mengonsumsi narkoba, tetapi Ridho berpotensi bebas dari hukuman penjara, mengingat barang bukti yang dimiliki Ridho masih berada di bawah batas penggunaan seperti yang tertera dalam undang-undang.
Sang ayah, Rhoma Irama, juga langsung mengajukan permohonan rehabilitasi untuk anak laki-lakinya itu.
Hal itu diungkapkan oleh Khairul Saleh, pengacara kakak Ridho Rhoma, Debby Veramasari.
"Artinya begini, kemarin kan bapaknya Ridho sudah datang, ingin berniat hari ini mengajukan rehab. Karena kan yang ditemukan dikonsumsi cuma 0,7 gram ya masih dibawah batas. Yang artinya hari ini kita mau mengajakan assessment, surat secara resmi dari pihak keluarga," ujar pengacara Debby seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak BNN melalui SB Kombes Pol Sulistiandriatmoko selaku Kabag Humas BNN.
"Dari sisi barang bukti yg ditangkap 0,7 itu masih memenuhi kriteria batas limitasi batasan maksimum dari surat edaran MA, memenuhi kriteria untuk dilakukan rehab jadi pihak penyidik minta ke BNN untuk dapat dilakukan asesmen, kemudian dari asesmen itulah didata yg bersangkutan layak direhab," ungkap Sulistiandriatmoko.
Pasal 103 dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memang terdapat aturan jumlah minimal narkotika yang menjadi syarat untuk menempatkan pecandu narkoba ke pusat rehabilitasi.
Sementara itu, ntuk jenis shabu sendiri memiliki batas sejumlah 1 gram.(HS)

Subscribe to receive free email updates: