KPK Sesalkan DPR Lambat Wujudkan RUU Miskinkan Koruptor

Wakil ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta, infobreakingnews - RUU untuk memiskin koruptor sampai kini hanya impian belaka tanpa pernah terbukti akibat sikap pemerintah dan DPR yang tidak memprioritaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017 yang sangat patut disesalkan.

"Perspektif saya pribadi jika mau cepat, negara ini naik indeks persepsi korupsinya, RUU Perampasan Aset sangat penting. Itu mengatur penyitaan aset hasil tindak pidana termasuk korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada infobreakingnews.com, Kamis (1/12) di Jakarta.


Saut menambahkan aturan itu sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.

Namun, lanjut dia, KPK tidak bisa memaksakan kehendak pemerintah dan DPR yang memiliki kewenangan membentuk aturan perundang-undangan.

"Itu hak law maker atau pembuat UU atau legislator. Apa yang mereka mau hasil kan lebih dulu. Mereka digaji untuk itu dengan skala prioritasnya. Harusnya ini langsung ditanyakan mengapa RUU itu ditunda oleh 'yang mulia' di Senayan (DPR)," keluh dia.*** Emil Simatupang.

Subscribe to receive free email updates: