Anggota DPR Komisi III, Ruhut Sitompul meminta Yusril Ihza Mahendra tidak ikut campur soal proses hukum dugaan penistaan agama oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Usai memberikan komentar soal keabsahan penangguhan kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, pakar hukum tata negara tersebut justru dituding terlalu ikut campur.
"Yusril ngurus dirinya aja ga mampu ngapain si ngurus diri orang, jadi calon aja ga bisa, eh malah ngebahas orang yang udah jadi calon," kelakar Ruhut di Balai Kartini, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Yusril menyebut penangguhan terhadap kasus Ahok belum bisa diterapkan oleh Bareskrim melihat status Ahok saat ini masih Bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan belum menjadi Calon Gubernur (Cagub) berdasarkan keputusan KPU.
Maka, kasus yang membelit Ahok belum bisa dilakukan penangguhan jika mengikuti KUHAP, namun saat ini Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto tengah mempertimbangkan soal penangguhan mengacu pada Surat Edaran jendral Kapolri Badrodin Haiti yang diikuti Kapolri saat ini Jendral Tito Karnavian. [src/trc/lensaberita.net]