Delik Penistaan Agama, Ahok Terancam Gagal Ikut Pilkada!


[portalpiyungan.com] JAKARTA - Petahana Basuki T Purnama alias Ahok, terancam gugur dari pencalonan di Pilkada DKI Jakarta 2017. Hal itu bakal terjadi jika Ahok terbukti melakukan penistaan agama terkait polemik surat Al Maidah ayat 51.

"Ahok akan gugur jika terbukti menistakan agama. Sebab penistaan agama kan sudah termasuk delik aduan yang punya sanksi pidana," kata Pengamat Politik Universitas Padjajaran, Idil Akbar, Senin (10/10), seperti dikutip JPNN.

Terkait permintaan maaf yang sudah disampaikan Ahok, Idil menilai tidak akan signifikan memengaruhi pandangan pemilih muslim terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu.

Alasannya, ucapan Ahok soal surah Al Maidah cukup fatal.

"Permintaan maaf menurut saya tidak akan cukup memberi pengaruh positif kepada Ahok. Meski muslim memaafkan namun penistaan agama tetap dituntut untuk terus dilanjutkan kasusnya," jelas Idil.

Sementara parpol pendukung Ahok, seperti PDIP, Golkar, Nasdem dan Hanura, hanya akan berlepas tangan ketika persoalan ini semakin menguat.

Sebab, pembenaran yang disampaikan oleh parpol pengusung bisa menambah panas suasana.

"Sikap mereka membela Ahok tentu saja dalam kapasitas kepentingan Pilkada terutama di dalam menjaga tren positif terhadap Ahok dan tidak menimbulkan kerugian lebih besar nantinya. Sebab, jika Ahok sampai terbukti menistakan Islam dan karenanya digugurkan sebagai cagub, terutama parpol pendukung juga akan merugi," pungkas Idil.

Beberapa elemen masyarakat dan umat Islam sudah melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri. Ahok dilaporkan atas tuduhan melanggar KUHP pasal 156a tentang Penistaan Agama jo pasal 310-311 tentang Pencemaran Nama Baik Agama.

Pernyataan Ahok yang dinilai telah melecehkan Al-Quran dan menistakan agama Islam adalah perkataan yang dilontarkan Ahok dalam kunjungan kerja di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

"Bapak ibu nggak pilih saya karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu... Bapak ibu nggak bisa pilih nih karena takut masuk Neraka, dibodohi gitu..."


Subscribe to receive free email updates: